Namun Andie Arif tetap mencoba untuk meminta bukti terkait pendaftaran elektronik yang dilakukan kubu Moeldoko.
"Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah disetujui dalam SK nya sendiri. Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?" kata Andi Arief, dikutip Galamedia, Jumat 19 Maret 2021.
Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah dia setujui dalam SK nya sendiri. Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
Menurutnya, dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu merupakan syarat mutlak alias wajib.
Baca Juga: Memanas, Korea Utara Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia Karena Pria Ini
"Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak," ujarnya.
Bahkan dengan tegas, Andi Arief meminta Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) untuk menunjukan bukti terkait ada atau tidaknya pendaftaraan elektronik kubu Moeldoko tersebut.
"Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi," tegasnya.
Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak. Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi.— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
Seperti diketahui, profesionalitas Kemenkumham saat ini sedang dipertaruhkan, antara formalitas administrasi dan keabsahan data.
Baca Juga: Buntut Kasus Pencucian Uang Warganya, Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia
Terkait bukti ada atau tidaknya pendaftaran elektronik yang dilakukan kubu Moeldoko itu sangat berpengaruh, apalagi dengan sistem online.