Kemudian pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri melayangkan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke MK karena pasangan Yusak-Yakob telah melakukan pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan menurut keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 sebagai peserta pilkada Boven Digoel 2020.
Akhirnya, MK mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut karena hakim menilai adanya pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan Yusak-Yakob.
Pelanggaran tersebut terkait latar belakang keduanya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 2017.
Berdasarkan pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Oleh karena itu, hakim MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob dari Pilkada di Boven Digoel.
Dengan hasil keputusan tersebut, KPU Papua diperintahkan hakim MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari masa kerja setelah putusan dibacakan.
Selain itu, Hakim MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSU. ***