Pihak AstraZeneca Buka Suara, Nyatakan Vaksin Tidak Mengandung Produk Turunan Babi

- 23 Maret 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Galang Garda S/sumber: Pikiran Rakyat



GALAMEDIA – Perusahaan biofarma asal Inggris, AstraZeneca buka suara soal tuduhan bahwa vaksin produknya mengandung zat babi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam siaran pers resmi dari AstraZeneca, pihaknya menyebutkan bahwa seluruh tahapan produksi vaksin vector virus tidak bersentuhan dengan produk turunan babi.

Menurut pihak AstraZeneca, produknya sudah dipakai dan disetujui oleh lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

Selain itu terdapat beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Iman, Mesir, Aljazair, dan Maroko turut gunakan vaksin AstraZeneca.

AstraZeneca menjelaskan, produknya sudah dinyatakan aman dan memiliki efektifitas tinggi untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Lembaga Survei Ini Dituding Abal-abal, Politisi Partai Demokrat: Apa Benar?

Hasil penelitian yang diungkap oleh AstraZeneca menyebutkan jika vaksinnya dapat mengurangi hingga 75 persen penularan penyakit.

Selain itu, AstraZeneca menyebutkan hasil penelitian memperlihatkan satu dosis vaksin bisa mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen.

Hal itu akan berlaku bagi semua kelompok umur, baik anak-anak di bawah 18 tahun hingga lansia di atas 80 tahun.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat babi.

Namun keharaman tersebut menjadi boleh dengan alasan kedaruratan untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Mirip Kit Legenda Setan Merah 90-an, Jersey Tandang Retro Blue Musim 2021-22 Bocor di Medsos Netizen Riuh

Kebolehan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Meski AstraZeneca berasal dari Inggris, namun yang datang ke Indonesia merupakan vaksin yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ucap Asrorun.

Lima alasan tersebut di antaranya kondisi Indonesia yang mendesak atau darurat syar’I, lalu terdapat keterangan ahli jika tidak divaksinasi.

Kemudian ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi, lalu vaksin AstraZeneca sudah dijamin BPOM penggunaanya.

Baca Juga: Soroti 8 Titik Rawan Korupsi, KPK Ajak DPRD Jabar Lakukan Pencegahan Dini Bersama Pemprov

Alasan terakhir karena pemerintah tidak meililiki keleluasaan memilih jenis vaksin karena keterbatasan jumlah vaksin dunia yang saling diperebutkan dan dibutuhkan negara lain.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x