Siap-siap! Bansos PKH Bakal Cair Akhir Maret 2021, Berikut Golongan Penerima Bansos

- 23 Maret 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Renny T Hamzah

GALAMEDIA - Guna mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, bantuan ini kembali disalurkan 2021.

Realisasi bansos PKH di tahun 2021 ini diperuntukan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dinyatakan berhak menerima dan masuk kategori KPM.

Baca Juga: Angkat Kasus Dugaan Korupsi Anak Pejabat, Jurnalis di Sulsel Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Hadapi Ancaman Penyakit Akibat Hewan, Puskewan Harus Jadi Ujung Tombak Pencegahan

Khusus untuk program PKH, pemerintah akan menyalurkannya bansos tersebut per triwulan. Artinya, bantuan yang sudah disalurkan pada Januari 2021 ini peruntukan untuk Januari, Februari dan Maret.

Baru-baru ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan beberapa daerah belum 100 persen memadankan data penerima bansos dengan data kependudukan, sehingga penyaluran tiga program bantuan sosial Kementerian Sosial menjadi belum sesuai.

Bansos ari Kemensos terdiri dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun Penjara

Berikut ini adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2021 yang diberikan oleh Kemensos:

1. Anda Termasuk Dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu

PKH diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan ini.

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Benny Harman Ungkap Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode: Agar Tak Jadi Boneka Para Cukong

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Baca Juga: 4x24 Jam Tak Ada Jawaban Dari Pemkot Surabaya, Bonek Putuskan Melakukan Aksi Lapangan

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan Komponen kesehatan:

1 Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

3. Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Anies Baswedan Teratas di Sejumlah Survei, Ahmad Riza Patria: Terlalu Berlebihan

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan Komponen pendidikan:

1. Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah