Terungkap, Ini Kelebihan AstraZeneca dari Vaksin Lainnya

- 23 Maret 2021, 23:41 WIB
Sampel vaksin AstraZeneca
Sampel vaksin AstraZeneca /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

GALAMEDIA - Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan vaksin AstraZeneca dikhususkan untuk para lansia.

"Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang pertama bersama (vaksin) Pfizer yang kemudian secara dari awal penggunaan vaksinnya ini memang sudah ditujukan kepada usia di atas 60 tahun dan pada lansia yang memiliki komorbid," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam program d`Rooftalk bertema `Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca`, Selasa, 23 Maret 2021.

Hal tersebut berbeda dengan vaksin Sinovac yang mulanya belum memiliki izin untuk digunakan terhadap lansia.

Sedangkan vaksin AstraZeneca, Siti menegaskan, memang dari awal ditujukan untuk lansia.

Baca Juga: Sebut KKB OPM Musuh Bersama, Badan Intelijen Negara: Harus Ditindak Tegas

"Memang dia (vaksin AstraZeneca) dalam memberikan efek proteksinya sangat baik pada usia di atas 60 tahun," jelas Siti.

"Ditambah lagi dengan orang-orang yang mempunyai komorbid karena kita tahu bahwa seperti orang yang gula darahnya tidak terkendali kemudian orang yang yang tidak terkontrol tekanan darahnya, ini (vaksin) AstraZeneca sangat baik dan bisa digunakan," lanjutnya.

Vaksin AstraZeneca, lanjut dia, sangat baik dalam menangkal mutasi dari virus Corona. Penggunaan vaksin AstraZeneca dinilai efektif dalam menghadapi mutasi virus.

Baca Juga: Demi Usung Kader di Pilpres 2024, Partai Ini Ngaku Baru Tolak Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

"Karena ini (vaksin AstraZeneca) adalah platform baru, maka menimbulkan sebenarnya efek perlindungan yang dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan vaksin-vaksin dan platform yang lama," ucap Siti.

Terkait vaksin ini, MUI pun telah mengeluarkan fatwa. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam situasi darurat.

Berikut ini 5 alasan MUI:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: Habib Rizieq Curhat ke Hakim: Organisasi Dibubarkan, ATM Keluarga Dibekukan, Pengawal Saya Dibunuh!

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

MUI menyatakan kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang.

MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX.

Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

BPOM menegaskan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x