Layangkan Somasi Terbuka, Skyview Horizon Minta CV Talaga Penuh Berkat Selesaikan Masalah Utang Piutang

- 24 Maret 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /

GALAMEDIA - Skyview Horizon melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Direktur CV Suka Talaga Penuh Berkat (STPB) Fifi Yuliana.

Somasi dilayangkan terkait penyelesaian utang piutang antara kedua pihak. Somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi-somasi yang sebelumnya sudah disampaikan.

Kuasa hukum Skyview Horizon, Roy mengatakan, somasi kembali dilayangkan karena hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak CV Talaga Penuh Berkat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.

Baca Juga: Waduh! Dedek Prayudi Bongkar Misteri Hasil Survei Capres Pilihan Anak Muda

"Tidak ada respon secara langsung dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien kami yang timbul dari perjanjian kerjasama teranggal 09 Agustus 2019," papar Roy di Bandung, Rabu 24 Maret 2021.

Pihak kuasa hukum melalui kantor pengacara Roy, Martin, Lukas (RML) & rekan kembali menerangkan, sudah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak CV Talaga Penuh Berkat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 227, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanya, Kota Bandung.

Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun respons untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga: Pengadian Kepada Masyarakat Utama Turut Tingkatkan Pengelolaan Bisnis dan Profesionalisme BUMDes

Surat somasi terbuka dari Skyview Horizon yang meminta Presiden Direktur CV. Suka Talaga Penuh Berkat (STPB) Fifi Yuliana menyelesaikan masalah utang piutang./dok.istimewa
Surat somasi terbuka dari Skyview Horizon yang meminta Presiden Direktur CV. Suka Talaga Penuh Berkat (STPB) Fifi Yuliana menyelesaikan masalah utang piutang./dok.istimewa

"Pada waktu kami mengirimkan somasi yang pertama, pihak mereka (CV Talaga Penuh Berkat) tidak mau menerimanya. Mereka menyampaikan kepada kami bahwa Fifi Yuliana sudah 10 tahun tidak berada ditempat usahanya. Padahal jelas-jelas tahun 2019 perjanjian dengan klien kami," ungkap Roy.

Baca Juga: Geram dengan Teroris Pembawa Kotak Amal, Luqman Hakim: Berantas Sampai ke Akarnya

Roy menjelaskan, untuk somasi pertama tersebut pihaknya mengirimkan menggunakan jasa kurir. Berdasarkan laporan pengiriman jasa kurir, somasi tersebut sudah diterima.

"Termasuk terhadap somasi kedua melalui jasa kurir juga dan sudah diterima," katanya.

"Tetapi ternyata sampai sekarang tidak ada respons kepada kami. Maka pada pertengahan Maret 2021, kami kembali mendatangi tempat usahanya, sekaligus bermaksud untuk menyerahkan Somasi ketiga," lanjut dia.

Hanya saja, ujar Roy, pada awalnya pihak CV Talaga Penuh Berkat masih tetap menolak untuk menerima somasi ketiga tersebut.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Bagikan 150 Alquran Untuk Santri di Pandeglang Banten

"Setelah melalui perdebatan dengan pihak mereka akhirnya somasi ketiga yang kami layangkan sekitar pertengahan Maret lalu telah diterima," paparnya.

Berdasarkan somasi ketiga ini, tegas Roy, kuasa hukum Skyview Horizon meminta kepada CV Suka Talaga Penuh Berkat melalui Presiden Direktur-nya, agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan sejumlah uang atau membayarkan seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian dengan kliennya.

"Secara seketika dan sekaligus selambat-lambatnya tiga hari terhitung setelah somasi terbuka ini kami sampaikan," tegas Roy.

Sementara itu, dari pihak CV Talaga Penuh Berkat sampai sejauh ini belum bisa diklarifikasi terkait somasi yang dilayangkan Skyview Horizon.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x