Dalam melakukan pengambilan bantuan nantinya di ATM, tentunya tetap terus menjaga protokol kesehatan seperti 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).
Tercantum juga dalam pengumuman Dinsos DKI, Penyaluran Bansos KAJ akan dapat diberhentikan jika adanya pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri, meninggal dunia, dan sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima Bansos KAJ.
Bansos KAJ dipastikan tidak adanya pungutan biaya lain, apabila terjadinya pemungutan biaya, maka segeralah lapor melalui layanan call center di nomor 021-4265225 atau melalui WhatsApp 082111420717.***