Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut Menjerit-jerit Sambil Menangis

- 25 Maret 2021, 19:25 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Petugas menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Petugas menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Armansyah menerangkan, kasus tersebut berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut pada 2018 menganggarkan Rp 30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.

Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019. Akan tetapi lelang itu gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang lalu diulang hingga tiga kali namun tetap gagal.

Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset

Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang meski hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp 16,4 miliar.

Tersangka Rn selaku Direktur CV. Trs dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu.

Hanya saja, perusahaan miliknya tidak punya kualifikasi. Ia kemudian mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama mengikuti lelang.

Pihak Kejati Jabar menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pihak Kejati Jabar menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT USS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT. UTS kepada tersangka Ara. Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Megawati: Nasionalisme hanya Modal Romantika dan Retorika Tidak Akan Membawa Kemakmuran Rakyat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x