Armansyah menerangkan, kasus tersebut berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut pada 2018 menganggarkan Rp 30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.
Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019. Akan tetapi lelang itu gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang lalu diulang hingga tiga kali namun tetap gagal.
Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset
Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang meski hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp 16,4 miliar.
Tersangka Rn selaku Direktur CV. Trs dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu.
Hanya saja, perusahaan miliknya tidak punya kualifikasi. Ia kemudian mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama mengikuti lelang.
Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT USS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT. UTS kepada tersangka Ara. Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.