Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut Menjerit-jerit Sambil Menangis

- 25 Maret 2021, 19:25 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Tersangka Rnn dan Ara bersepakat membagi keuntungan setelah pekerjaan senilai Rp 15,5 miliar itu selesai yang akan dikerjakan selama 100 hari kalender sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.

Namun ternyata pekerjaannya tidak selesai hingga diperpanjang 20 hari. Dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan, tersangka Ara selaku kuasa direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan anggaran yang disiapkan tersangka Ara nilainya jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," jelas Armansyah.

Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset

Dalam kasus tersebut, penyidik menggandeng ahli teknik dari Universitas Gadjah Mada untuk menguji kualitas pengerjaan pasar oleh kedua tersangka.

"Kondisi kontruksi menurut ahli mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono menambahkan, tersangka Pf selaku PNS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi pasar, mempekerjakan orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.

Dalam proses pembayaran, tersangka Pf yang sudah tahu kondisi proyek, malah melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan sebesar Rp 1,9 miliar.

Penyidik menggandeng auditor di BPKP Jabar untuk menghitung adanya kerugian negara dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, tersangka Rnn mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 623 juta lebih.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x