GALAMEDIA - Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Teror Bom di Kediaman Petinggi KAMI, Polda Metro Jaya: Kita Masih Melakukan Pengejaran
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 dilansir Galamedia dari PMJ News.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menyoroti kebijakan pemerintah itu.
“Saya dukung kebijakan yang meniadakan mudik lebaran tahun 2021,” tulis Musni Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut Musni Umar, Indonesia masih belum terbebas dari Covid-19.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Mendapat 19 Ribu Hektare, Rocky Gerung : Muhammadiyah Dirangkul, FPI Diusir
Oleh sebab itu, jika mudik tetap diperbolehkan maka akan lebih banyak menimbulkan bahaya daripada manfaatnya.
“Indonesia masih dilanda Covid. Lebih banyak bahayanya mudik daripada manfaatnya. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Saya berharap umat Islam mengamankan kebijakan tsb untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Saya dukung kebijakan yang meniadakan mudik lebaran tahun 2021. Indonesia masih dilanda Covid. Lebih banyak bahayanya mudik daripada manfaatnya. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Saya berharap umat Islam mengamankan kebijakan tsb untuk kebaikan bersama. https://t.co/ghFn5YWPww— Musni Umar (@musniumar) March 26, 2021
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Baca Juga: Pelaku Kasus Malpraktik Klinik Kecantikan yang Korbannya Model Cantik Ternyata Tak Punya Sertifikasi
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu," ujarnya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.***