Ketika Humor Dianggap Melanggar UU ITE, Arie Kriting: Sungguh Mati, Cukimai Ini Harus Cepat Direvisi

- 26 Maret 2021, 18:49 WIB
Komika Arie Kriting.
Komika Arie Kriting. /Instagram.com/@arie_kriting

GALAMEDIA - Polemik UU ITE masih saja diperdebatkan. Sebagian kalangan menilai UU itu memprihatinkan karena bisa mengancam siapa saja.

Bahkan kesan atau kata-kata humor pun bisa dijerat dengan pasal UU tersebut. Contohnya ada pada kasus yang dialami oleh Dr. Wadji M.Pd, dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Pada tahun 24 Januari 2018 lalu, Wadji pernah mengupload dua foto dosen yang berkepala plontos ke grup WhatsApp, dengan menuliskan caption yang sedikit humor.

Baca Juga: Polisi Amakan Ratusan Sepeda Motor dari Kawasan Jalan Dago Bandung, Kenapa Ya?

Dalam unggahan fotonya tersebut, Wadji menuliskan caption Ketua dan Sekjen PGRI beserta kepanjangannya.

Namun ia mengubah kepanjangan PGRI yang semula adalah Persatuan Guru Republik Indonesia, menjadi Persatuan Gundul Republik Indonesia.

Atas perbuatannya itu, dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang itu dilaporkan oleh salah satu admin grup WhatsApp tersebut, dengan menggunakan pasal karet.

Wadji dianggap telah melanggar UU ITE yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum selama tiga tahun lamanya.

Baca Juga: Dokter Tirta Soroti Larangan Mudik 2021: Ibarat Benang Basah Ditegakkin, Niat Sih Bagus

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x