Setelah berjuang sendirian selama tiga tahun, Mahkamah Agung memberi putusan bebas terhadap Wadji, pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.
Mahkamah Agung menganggap apa yang ditulis oleh Wadji itu, tidak ada unsur kesengajaan dan bukan menyerang kelembagaan, melainkan unsur tersebut ditujukan kepada perorangan.
Menanggapi kasus tersebut, Komedian Arie Kriting ikut buka suara. Menurutnya UU ITE harus cepat-cepat direvisi.
Hal itu disampaikan Arie Kriting melalui akun Twitter pribadinya yang menimpali tweet dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, pada Kamis 25 Maret 2021.
Menurut Arie Kriting, dengan adanya UU ITE, itu bisa mengancam siapa saja untuk masuk penjara hanya gara-gara urusan sepele.
Baca deh runutan kasus ini.
Berkat UU ITE, orang bisa terancam masuk penjara hanya gara2 urusan semacam ini. Sungguh mati, UU ITE cukimai ini memang harus cepat direvisi. https://t.co/GAElpMOdqj— MELANESIAN (@Arie_Kriting) March 24, 2021
"Berkat UU ITE, orang bisa terancam masuk penjara hanya gara-gara urusan semacam ini," kata Arie Kriting, dikutip Galamedia, Jumat 26 Maret 2021.
Lantas dirinya pun mengecam keras terkait apa yang dialami oleh dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
Meskipun dosen tersebut saat ini sudah divonis bebas, namun menurut Arie Kriting, UU ITE harus cepat direvisi.