"Jadi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengulur-ulur perkara, atau cari panggung. Itu yang kami khawatirkan," lanjutnya.
Mengingat sidang HRS dijalankan secara tertutup, terdapat juga pro kontra di dalamnya, karena dirasa merugikan oleh pihak terdakwa.
"Merugikan itu kalau hak-hak terdakwa terkurangi atau dibatasi. Kan faktanya sekarang acaranya memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan keberatan. Apa yang merugikan terdakwa? kan tidak ada," terang dia.
Menurut Asep, pada persidangan HRS kemarin, semua hak-hak terdakwa sudah tersampaikan.
Asep juga menanggapi eksepsi HRS yang menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempersilahkan penjemputan atas HRS di bandara.
Pernyataan Mahfud MD yang mempersilahkan penjemputan HRS di bandara, dirasa oleh terdakwa HRS menyebabkan kerumunan di tempat tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Danau Toba dan Halmahera
Menurut Asep, jika dikaitkan dengan pernyataan Mahfud MD, eksepsi tersebut tidak relevan, karena kasus HRS tidak ada kaitannya dengan pernyataan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HRS tidak berhak memberikan penilaian terhadap pernyataan Mahfud MD, disamping pernyataan tersebut benar atau salah.