"Misalkan Pa Mahfud salah, bukan kewenangan mereka (pihak HRS) untuk mengatakan. Ada pihak penyidik yang berhak meproses perkara tersebut," ujar Asep.
"Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Pa Mahfud, saya kira enggak nyambung," tegasnya.
Asep juga menanggapi eksepsi HRS yang mengaitkan kasusnya dengan kasus kerumunan yang sama disebabkan oleh beberapa pihak.
Diketahui sebelumnya bahwa kerumunan juga terjadi di Pilkada 2020 lalu, yang disebabkan oleh anak dan menantu Jokowi, serta KLB Demokrat Deli Serdang.
Baca Juga: Acara Pernikahan Semakin Dekat, Aurel Hermansyah Habiskan Masa Pingit dengan Keluarga ke Puncak
Menurutnya, peristiwa kerumunan pilkada sudah ada yang meninjaunya, yakni Bawaslu dan KPU.
Selama KPU dan Bawaslu tidak mempermasalahkannya, bisa disimpulkan berarti peristiwa tersebut sesuai dan tidak melanggar hukum.
"Pilkada kan ada pengawas Bawaslu, ada penyelenggaranya KPU. Mereka yang berhak menindak atau mempermasalahkan atau tidak," ujar Asep.
"Selama KPU atau Bawaslu menanggapinya tidak ada masalah, ya enggak ada masalah," tambahnya.
Asep menuturkan, peristiwa kerumunan HRS tidak bisa disamakan dengan kerumunan yang disebabkan oleh pilkada tersebut.