Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Kenikmatan Pejabat Ketika Pensiun: Diterima Rakyat Tanpa Rasa Takut Ditolak
Data PBB yang dihimpun pada 2013 menunjukkan 99 persen perempuan Mesir pernah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, sementara hampir setengahnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang Mesir tidak secara eksplisit mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga atau pemerkosaan, yang berarti bahwa perempuan yang melaporkan kejahatan tersebut seringkali diabaikan.
Baca Juga: Gandeng Ranto Parulian dan Wenda Aluwi, Muhammad Ismak Maju Kembali sebagai Ketua AAI di Munas 2021
Layanan dukungan bagi para korban saat ini hampir tidak ada, ungkap penyelidik PBB.
Sedangkan undang-undang perceraian yang 'diskriminatif' membuat hampir tidak mungkin bagi perempuan untuk lepas dari hubungan yang penuh kekerasan.****