Sesi pembacaan pledoi Gus Nur ini diketahui terputus kurang lebih 10 kali karena gangguan sinyal internet saat persidangan berlangsung.
Hal itu menyebabkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tidak mendengarkan secara utuh isi pledoi yang dibacakan Gus Nur.***