Jaksa Kutip Hadis di Sidang HRS, Muannas Alaidid: Kalo Bisa 2 Kali Lipat Hukumannya

- 30 Maret 2021, 17:20 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

Sebelumnya, jaksa telah memperoleh giliran untuk kemukakan tanggapannya perihal nota keberatan atau eksepsi yang sudah terlebih dahulu diungkapkan HRS dalam sidang kasus dugaan penghasutan yang berbuntut dengan adanya kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Awalannya, jaksa memandang eksepsi yang disodorkan HRS bukan merupakan eksepsi yang sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Fakta Unik Negara Prancis, Pemerintahnya Pernah Mengerjai Hitler Lho!

Oleh karena itu, jaksa memandang eksepsi HRS hanya sebatas argumen dengan memakai ayat suci Alquran.

Kemudian jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW yang berlaku adil terhadap orang yang melakukan kekeliruan, walaupun orang yang bersalah itu ialah anak kandungnya sendiri.

Berikut isi lengkap hadis yang dibacakan Jaksa:

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya," ujar jaksa.

Baca Juga: Waduh! Polisi Mulai Ungkap Misteri Hubungan Rizieq Shihab dengan Terduga Teroris

"Yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," terang jaksa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah