"Jadi akhirnya dicabut. Betul, tidak jadi gugat cerai," ujar salah satu kuasa hukum Aa Gym, yakni Dedi Setiadi.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan tersebut, sudah diajukan PA Bandung sebelumnya.
Kemudian, surat penetapan pencabutan gugatan cerai tersebut telah dibacakan dan disetujui oleh majelis hakim PA Bandung.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis, jadi sepakat dicabut dari Aa," kata Dedi.
Meskipun demikian, alasan pencabutan gugatan cerai tersebut belum diketahui.
Dalam kesempatannya tersebut, Dedi tidak menjelaskan alasan pencabutan gugatan cerai tersebut.
Dedi menuturkan, bahwa dirinya belum bisa menjelaskan lebih rinci, tentang alasan pencabutan gugatan cerai tersebut.***