GALAMEDIA - Pimpinan pondok pesantren Darut Tauhid, Abdullah Gymnastiar atau lebih dikenal dengan Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap istri pertamanya, Ninih Muthmainah (Teh Ninih).
Telah diketahui sebelumnya, Aa Gym telah mengajukan gugatan cerai atas Teh Ninih.
Kabar tersebut untuk pertama kalinya diunggah oleh anaknya, Muhammad Gaza Al Ghazali melalui akun facebook miliknya.
"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasannya ibu saya Ninih Muthmainah telah dicerai talak 3 oleh ayah saya, Aa Gym" tulis Gaza.
Namun postingan tersebut, saat ini sudah dihapus oleh Gaza, serta mengatakan dirinya mengikuti saran dari gurunya atas penghapusan postingan tersebut.
Pada Rabu, 31 Maret 2021, direncanakan akan digelar sidang lanjutan atas gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih.
Akan tetapi agenda tersebut berubah menjadi pencabutan gugatan cerai dari Aa Gym terhadap Teh Ninih.
Dilansir Galamedia dari Miftah's TV pada Rabu, 31 Maret 2021, Aa Gym mencabut gugatan cerai tersebut di Pengadilan Agama (PA) Bandung, pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul, tidak jadi gugat cerai," ujar salah satu kuasa hukum Aa Gym, yakni Dedi Setiadi.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan tersebut, sudah diajukan PA Bandung sebelumnya.
Kemudian, surat penetapan pencabutan gugatan cerai tersebut telah dibacakan dan disetujui oleh majelis hakim PA Bandung.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis, jadi sepakat dicabut dari Aa," kata Dedi.
Meskipun demikian, alasan pencabutan gugatan cerai tersebut belum diketahui.
Dalam kesempatannya tersebut, Dedi tidak menjelaskan alasan pencabutan gugatan cerai tersebut.
Dedi menuturkan, bahwa dirinya belum bisa menjelaskan lebih rinci, tentang alasan pencabutan gugatan cerai tersebut.***