GALAMEDIA - Politikus Ferdinand Hutahaean kembali menyoroti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena memberikan instruksi Gerakan warga cegah kebakaran.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran.
Anies mengatakan bahwa ini adalah salah satu langkah yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya kebakaran adalah dengan melaksanakan kegiatan Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," tulis Anies Baswedan dikutip Galamedia dalam akun Instagram @aniesbaswedan.
View this post on Instagram
Adapun instruksi Anies adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana di lingkungan warga
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Baca Juga: PSI Jabar: Kerja Solidaritas Bersama jadi Kunci Mencegah Terorisme Sejak Dini
Menyoroti hal tersebut, politikus Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Anies Baswedan berpikir seperti anak TK.
Ferdinand Hutahaean merasa bingung dengan langkah Anies Baswedan yang meminta masyarakat memasang stiker rumah waspada kebakaran.
Ia mempertanyakan apakah stiker bisa mencegah kebakaran atau tidak. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa Anies tidak melakukan renovasi atas temuan potensi penyebab kebakaran.
“Koq ada ya org sprt ini jd Gubernur di Ibukota negara besar? Pemikirannya sprt anak TK,” tulis Ferdinand Hutahaean. ***