Pada saat bertemu dengan kubu AHY, Yasonna Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham akan menyelesaikan konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik.
“Penyelesaian partai politik, pendaftaran partai atau kepengurusan partai politik, perubahan anggaran dasar harus merujuk ke undang-undang partai politik, UU No 2 tahun 2008 dan UU No 2 tahun 2011 yang merujuk juga AD/ART partai politik,” ungkap Yasonna Laoly.
Baca Juga: Simak! Ini Dia 8 Poin Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Cuti Hanya Sehari
“Tetapi, jangan belum ada KLB sudah ribut menuding kita tanpa alasan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Yasaona Laoly menyarankan kepada kubu AHY untuk mengkonsolidasi partainya. ***
SUMBER https://twitter.com/bahara_samsul/status/1378895572598329346