"Kalau kita mau memelihara demokrasi kita, rasanya hanya Indonesia negeri demokrasi yang menghukum orang karena mengeluarkan pendapat, apalagi pendapatnya hanya melalui media sosial Twitter," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan petinggi salah satu perusahaan BUMN itu menganggap bahwa kesalahan yang menimpa HRS maupun Syahganda bukanlah kesalahan yang signifikan apalagi dibandingkan dengan dengan tindak pidana korupsi dan pembunuhan.
"Saya ingin mengatakan bahwa baik Syahganda Nainggolan maupun Habib Rizieq itu memiliki kesalahan yang rasanya tidak signifikan," jelas Refly.
Dengan sederet kasus yang menurutnya dibuat-buat itu, maka Refly menilai semestinya Prabowo Subianto ikut bersuara.
"Mangkanya orang seperti Prabowo diminta harusnya bersuara juga dong, atau jangan-jangan Prabowo sudah melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, tapi kan kita meminta hasilnya," ujar dia.
Seperti diketahui, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).
Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.***