Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Lantik 53 Pejabat Pemkot Cimahi

- 5 April 2021, 19:41 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

 

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sebanyak 53 orang, yang berlangsung di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.

Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkot Cimahi ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/1726/OTDA tanggal 18 Maret 2021.

Untuk pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing sebanyak 6 orang, terdiri dari jabatan fungsional tenaga kesehatan, perencana, dan pejabat pengelola barang dan jasa.

Selain itu jabatan fungsional tertentu melalui pengangkatan pertama sebanyak 47 orang, terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Jurnalis Senior, Yayat Wiryadi Tutup Usia, Kapolri Sampaikan Duka Cita

Dalam sambutannya Ngatiyana menjelaskan, pelantikan saat ini merujuk pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pelaksanaanya.

"Pelantikan hari ini juga merupakan rangkaian proses dalam rangka menguatkan struktur dan tim kerja pemerintah kota, guna mencari solusi permasalahan yang muncul di masyarakat. Sekaligus mensukseskan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan," bebernya.

Dijelaskan Ngatiyana, pelantikan jabatan fungsional tertentu ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS.

Baca Juga: Izinkan Sholat Tarawih Berjemaah di Masjid Kota Cimahi, Ngatiyana: Jangan Lengah, Covid Belum Selesai

Serta peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

"Bagi pejabat yang mengisi jabatan fungsional kami percaya dan menaruh harapan besar, mampu mengemban tugas-tugas pokoknya demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi yang sama-sama kita cintai ini," ujarnya.

Selain itu mendukung upaya-upaya Pemkot Cimahi dalam meningkatkan kinerja.

"Mudah-mudahan proses pengangkatan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama seluruh jajaran Pemkot Cimahi, untuk terus meningkatkan pengabdiannya dan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dicanangkan sebelumnya," papar Ngatiyana.

Baca Juga: Tanggapi Longsor dan Banjir Bandang, Sudjiwo Tedjo Beri Pesan Menohok: Itulah Sabda Alam

Lebih jauh dikatakannya, pengangkatan jabatan fungsional ini dikarenakan ASN tersebut telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian, dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.

Selain itu, lanjut Ngatiyana, melalui skill upgrading, seorang yang memiliki jabatan fungsional tertentu akan mampu menjadi pelayan publik, dan pelaksana kebijakan publik dalam mewujudkan Kota Cimahi yang lebih baik.

"Kepada para kepala SKPD berikan ruang yang cukup bagi jabatan fungsional untuk terus berkreasi dan berinovasi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," imbuhnya.

Baca Juga: 10 Peluang Usaha Menjanjikan di Bulan Ramadhan, Berpotensi Untung Besar dan Wajib Dicoba!

Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana pun berpesan kepada seluruh ASN Pemkot Cimahi, untuk selalu berupaya meningkatkan kinerjanya.

"Peningkatan kinerja hendaknya didukung melalui inovasi yang dilakukan terus-menerus. Pemkot Cimahi terus mendorong agar aparatur di SKPD dapat menunjukan inovasinya dengan berbagai upaya. Misalnya kompetisi inovasi yang sekarang sedang dilaksanakan oleh bidang Litbang Bappeda dan bagian organisasi Setda Kota Cimahi," terangnya.

Selain itu, kata Ngatiyana, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi juga berinisiatif membuat inovasi dalam meningkatan kinerja ASN, serta efektifitas pelayanan publik.

Baca Juga: Temani Waktu Berbuka Puasa, Mega Series Bismillah Cinta Akan Hadir Selama Ramadhan 1442 H

"BKPSDMD Kota Cimahi saat ini sedang membuat sistem yang akan digunakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi melalui pengembangan sistem informasi yang diberi nama Siledok (Sistem Informasi Layanan e-Dokumen). Sehingga dengan sistem ini untuk keperluan pelayanan kepegawaian, dapat mengurangi dokumen berbentuk kertas tapi dalam bentuk electronic document atau less paper," ungkap Ngatiyana.

Selain itu dengan e-Document dapat dipergunakan dalam setiap layanan kepegawaian yang diperlukan oleh seluruh ASN.

"Selaku pimpinan daerah, saya mendukung dan memberikan inisiatif dari para ASN dalam berinovasi meningkatkan kinerjanya. Semoga hal ini dapat mendorong ASN, dan unit kerja yang lain untuk melakukan inovasi di tempat tugas masing-masing," imbuh Ngatiyana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x