Partai Demokrat Kembali Seret-seret Nama Prabowo Subianto, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar di GBK

- 6 April 2021, 16:07 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. /Dok. Setkab.go.id

Seperti diketahui, jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tanggapi Survey Calon Presiden 2024, Politisi PKS: Jangan Memilih Kucing dalam Karung!

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sementara Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x