Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS!

- 7 April 2021, 16:13 WIB
Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS!
Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS! /

GALAMEDIA - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal turut menyuarakan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui, saat ini HRS tengah menjalani kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Refrizal mempertanyakan apakah ketentuan kerumunan hanya berlaku bagi Habib Rizieq Shihab saja, dan meminta agar HRS segera dibebaskan.

Menurut Refrizal, permintaan pembebasan Habib Rizieq Shihab tersebut didasarkan demi keadilan.

“Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?” ujar Refrizal dilansir Galamedia dari akun Twitter @refrizalskb pada Rabu, 7 April 2021.

Lebih jauh, Refrizal secara terang-terangan menyampaikan permintaan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara yang menjeratnya,

“Saya minta demi keadilan bebaskan HRS,” tegasnya.

Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: SBY Seperti 'Barang Bagus', Marzuki Alie: Tanpa Bisa Memasarkan, Barang Bagus Belum Tentu Dikenal Pasar!

Dalam hal ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dilansir Galamedia dari Antara.

Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Selesai Jalani Isoman Covid-19, Bupati Sumedang Doakan Wartawan Selalu Sehat

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adannya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan 2021

Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 yang juga masih mengenai hasil tes usap RS UMMI, dihadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x