GALAMEDIA - Beberapa hari yang lalu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakni Munarman sempat menjadi sorotan saat dirinya hadir dalam acara diskusi Mata Najwa.
Saat hadir dalam diskusi tersebut, tampak Najwa Shihab mempertanyakan soal Munarman yang kedapatan tengah berada di acara pembaiatan kelompok teroris ISIS.
Namun ketika mendapat pertanyaan seperti itu, Munarman tidak pernah menjawabnya dan malah menyerang balik Najwa Shihab dengan argumen-argumennya.
Padahal dalam acara tersebut sempat ditampilkan video yang memperlihatkan Munarman yang terekam kamera tengah berada dalam pembaiatan kelompok teroris itu.
Tayangan itu hingga saat ini masih ramai diperbincangkan oleh warganet, dan membuat Husin Alwi selaku Ketua Cyber Indonesia ikut mengomentarinya.
Hal itu disampaikan Husin Alwi melalui akun Twitter pribadinya, Minggu 11 April 2021.
Menurut Husin Alwi, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab itu sedang berbohong lantaran selalu berkelit ketika mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Najwa Shihab.
"Kak Nana @NajwaShihab Munarman itu bohong," ujarnya, dikutip Galamedia, Senin 12 April 2021.
Kak Nana @NajwaShihab Munarman itu bohong. Dia tau ada Pasal 13c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana. Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi pny kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb. pic.twitter.com/77I8xcjt6c— Husin Alwi (@HusinShihab) April 11, 2021
Husin Alwi meyakini bahwa pada acara Mata Najwa tersebut Munarman sedang berbohong. Hal itu dikarenakan menurut Husin Alwi kuasa hukum HRS itu mengetahui tentang Pasal 13 c UU 1/2002.
Adapun Pasal 13 c UU 1/2002 itu merupakan UU teroris yang menyebutkan jika seseorang menyembunyikan informasi terkait adanya teroris maka hal itu adalah pidana.
"Dia tau ada Pasal 13 c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana," katanya.
Selain itu, Husin Alwi menilai bukan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Munarman, karena tindakan seperti itu sudah masuk ke ranah hukum dan jejak digital nya pun sudah tersebar.
Ia mengatakan bahwa dalam pembaiatan ISIS tersebut, seharusnya kepolisian punya kewajiban menangkap Munarman.
Mengingat Munarman dan pihaknya tidak melaporkan pembaiatan ISIS itu kepada pihak kepolisian.
"Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi punya kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb," tandasnya.***