Pemkot Cimahi Izinkan Pedagang Makanan Berbuka Puasa Jualan di Masa Ramadhan

- 14 April 2021, 18:54 WIB
Sejumlah pedagang makanan berbuka puasa berjejer di sepanjang jalan di Kota Cimahi.
Sejumlah pedagang makanan berbuka puasa berjejer di sepanjang jalan di Kota Cimahi. /Laksimi Sri Sundari/Galamedia News/

"Di bulan Ramadan ini selama melaksanakan puasa, juga tentunya bagaimana pemulihan ekonomi masyarakat tetap berjalan."

"Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu juga mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, jadi silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya menggunakan masker tidak boleh lepas," ungkapnya.

Menurut Ngatiyana, pengawasan prokes di bulan Ramadan akan dijalankan lebih ketat lagi, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berkas 310 Calon Anggota Polri asal Subang Mulai Diseleksi

Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. Untuk itu pihaknya meminta pengawasan di tingkat kecamatan agar jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes.

"Untuk pengawasannya ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan covid, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, patroli selama bulan ramadan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," terangnya.

Pengawasan prokes juga, kata Ngatiyana, dilakukan di masjid-masjid yang dilakukan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

"Sekarang pengawasan termasuk juga di tempat-tempat ibadah. Pengurus DKM menjadi satgas di masjid itu sendiri. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran, satgas atau ketua DKM inilah yang akan bertanggungjawab," tuturnya.

Terkait aturan prokes di masjid selama bulan Ramadan ini, Pemkot Cimahi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke masjid-masjid yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: 5 Negara Paling Berpengaruh Besar Namun Sudah Bubar di Dunia, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x