Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kota Serang, Banten telah mengeluarkan kebijakan perihal larangan untuk berjualan di siang hari tepatnya mulai dari pukul 04.30 hingga 16.00 WIB selama bulan Ramadan bagi restoran dan sejenisnya.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri.
Baca Juga: Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Harus Siaga Hadapi Datangnya Pemudik dari Luar Daerah
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanuddin, apabila restoran dan sejenisnya itu melanggar kebijakan tersebut, maka mereka akan mendapat ancaman hukuman berupa 3 bulan penjara.
Selain itu, pengelola restoran dan sejenisnya juga akan mendapatkan hukuman denda maksimal Rp 50 juta.***