Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Akui Ada Sejumlah Permasalahan Administrasi Dana BOS

- 16 April 2021, 17:13 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menerima Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kemendikbud RI di gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jumat , 16 April 2021.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menerima Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kemendikbud RI di gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jumat , 16 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

GALAMEDIA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada berbagai satuan pendidikan di Kota Cimahi, diklaim selalu memperhatikan mekanisme yang berlaku dari pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai menerima Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jumat, 16 April 2021.

"Pelaksanaan penyaluran dana BOS melalui Disdik (Dinas Pendidikan) Alhamdulillah sesuai mekanisme, dan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. Sehingga dana BOS bisa disalurkan, baik itu kepada sekolah negeri maupun beberapa sekolah swasta," katanya.

"Makanya ada evaluasi dan monitoring, bagaimana ke depan apakah tetap dilakukan seperti ini atau bagaimana, kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari tim monitoring Kemendikbud. Apakah sekolah swasta akan tetap diberikan (BOS) atau lanjut, atau bagaimana, itu tergatung dari pusat," sambung Ngatiyana.

Baca Juga: Kesal dengan Uang Prajurit TNI dan Polri Dikorupsi, Ricky Kurniawan: Tega Sekali!

Diakunya penyaluran dana BOS ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan, termasuk dalam meningkatkan beberapa indikator pencapaian utama dalam dunia pendidikan.

Ngatiyana mencontohkan, Kota Cimahi pada tahun 2020 kemarin telah mencapai angka partisipasi sekolah (APS) untuk SD sebesar 93,25 persen, dan SMP 87,53 persen.

Adapun angka rata-rata lama sekolah (RLS) telah mencapai 13,79, indikator tersebut menunjukan bahwa program wajib belajar 9 tahun di Kota Cimahi dinyatakan tuntas.

"Namun demikian, harus diakui memang masih ada sejumlah permasalahan dalam administrasi dana BOS pada birokrasi pemerintah kota," sebut Ngatiyana.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Kopassus Lakukan Ini di Usianya yang ke-69

"Untuk tahun 2021 ini kami mencatatat permasalahan antara lain sehubungan dengan dana BOS harus dicatatkan pada APBD, hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 24 tahun 2020, tetapi terdapat perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran dan keterlambatan pengiriman data cutoff beserta juknis BOS, maka program BOS selalu kesulitan untuk mengikuti mekanisme APBD," terangnya.

Ngatiyana juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat yang telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas, dengan berpedoman pada arahan dari pemerintah pusat ini.

"Maka pada tahun 2021, pembangunan di Kota Cimahi mengusung tema 'Perwujudan Pemerataan Ekonomi Melalui Partisipasi Masyarakat yang Didukung Dengan Pembangunan Infrastruktur Berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Jabar-KPPU Jalin Kerja Sama Terkait Sinergitas Persaingan Usaha

Pada posisi tahapan penguatan ini, sambung Ngatiyana, maka akan diwujudkan melalui implementasi program prioritas ke-1 yang diusung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi tahun 2017-2022, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkepribadian, berakhlak mulia, cerdas, sehat dan unggul, dengan sasaran prioritas di bidang pendidikan yaitu meningkatnya akses dan kualitas pendidikan.

"Berkaitan dengan sasaran prioritas penguatan manajemen penyelenggaraan layanan pendidikan, maka informasi tentang pelaksanaan program BOS harus dapat menampilkan fakta dan data yang valid, sehingga kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diterima dan dipahami dengan jelas," terang Ngatiyana.

Ngatiyana juga menerangkan, dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara usia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 16 April 2021: Dewa Kevin Berkelahi, Penculik Nana Minta Tebusan

Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik, pada tingkat pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Untuk dapat mewujudkan layanan pendidikan dasar tersebut, pemerintah meluncurkan program BOS.

"Jadi perlu ditekankan bahwa pemberian dana BOS merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk dapat memenuhi standar pelayanan minimal di sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, tahun 2021 ini menandai tahun ke delapan belas dalam implementasi kebijakan pemberian dana BOS," ungkap Ngatiyana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x