Presiden Joko Widodo Buka Suara Tentang Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 16 April 2021, 20:14 WIB
 larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. /Tangkap layar Youtube.com /Sekretariat Presiden//

Pada kenaikan tersebut mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

Baca Juga: Pusat Vaksin di SPOrT Jabar Rampungkan Vaksinasi Dosis Kedua

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," tutur Presiden.

Oleh karena itu, Presiden mengimbau masyarakat untuk menjaga momentum yang sangat baik kali ini.

“Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan juga bahwa dirinya memahami bulan Ramadhan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemik COVID-19.

Tetapi Presiden Jokowi meminta masyarakat harus tetap pencegah penyebaran wabah COVID-19 agar tidak lebih luas lagi.

Baca Juga: Makan Makanan Pedas Saat Berbuka Puasa? Siap-siap Anda Mengalami Hal 'Menyiksa'

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x