Aktivitas Masyarakat di Bulan Ramadhan Meningkat, Kasus Covid-19 di Cimahi Meningkat

- 20 April 2021, 19:38 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memimpin rapat Evaluasi PPKM di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa 20 April 2021.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memimpin rapat Evaluasi PPKM di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa 20 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

"Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi atau pun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah. Bagi yang melanggar ada dua pilihan, kembali atau karantina selama 5 X 24 jam. Dan biaya karantina dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," tegas Ngatiyana.

Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang melanggar, kata Ngatiyana, akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.

Baca Juga: Tokoh-tokoh PKI Muncul Dalam Kamus Sejarah RI, Ketua KNPI Salahkan Mendikbud: Reshuffle Nadiem Makarim!

"Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing, yang dilengkapi tandatangan basah," sebut Ngatiyana.

Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjunhan keluarga sakit, dan ibu hamil.

"Kita juga akan tempatkan titik chek point di beberapa lokasi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ngatiyana.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x