"Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi atau pun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah. Bagi yang melanggar ada dua pilihan, kembali atau karantina selama 5 X 24 jam. Dan biaya karantina dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," tegas Ngatiyana.
Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang melanggar, kata Ngatiyana, akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.
"Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing, yang dilengkapi tandatangan basah," sebut Ngatiyana.
Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjunhan keluarga sakit, dan ibu hamil.
"Kita juga akan tempatkan titik chek point di beberapa lokasi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ngatiyana.***