BP2MI Bandung Gagalkan Pemberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

- 26 April 2021, 19:03 WIB
BP2MI Bandung Gagalkan Pemberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
BP2MI Bandung Gagalkan Pemberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal /Rwmy Suryadie/Remy Suryadie

GALAMEDIA - UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pemberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI secara ilegal. 

Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi kepada wartawan di Kantor BP2MI Bandung, Senin 26 April 2021,  menjelaskan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima laporan dari seorang CPMI berinisial IR.

Masih dikatakan Ade, IR ditawari oleh seorang sponsor yang berinisial E alias D bekerja di Irak menjadi Pembantu Rumah Tangga dengan diimingi upah senilai Rp 5 juta. Akan tetapi, IR merasa curiga sebab dibawa ke lokasi penampungan yang berupa rumah kontrakan.

Baca Juga: Bupati Bandung dan HIPPPSI Diharapkan Bersinergi

IR pun tidak diperkenankan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah dikunci dari luar. IR pun tak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja.

"Tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan tetangga sekitar bahkan pintunya dikunci dari luar dan tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja," kata dia 

Mendapat laporan tersebut, petugas BP2MI dan polisi melakukan penggerebekan ke lima titik penampungan CPMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Di Indramayu, petugas pun mendapati sejumlah CPMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan.

Baca Juga: Jokowi Diminta Belajar dari SBY soal Penanganan Konflik di Papua, 'Gunakan Hati dan Pikiran, Bukan Emosi!'

"Kemudian melakukan penggerebekan di lima lokasi yaitu di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka," terang Ade.

Sementara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menuturkan, CPMI mulanya ditawari bekerja oleh E alias D. Nantinya, mereka akan diserahkan ke orang yang disebut sebagai Direktur Utama PT. Nur Barokah Pratama berinisial N. Kini, E telah diamankan sedangkan N yang diduga merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran.

"Nah, N ini adalah pelaku utama dan statusnya masih dalam pengejaran oleh Polres Indramayu. Kami berharap pelaku ini segera ditangkap," terang Benny.

Benny pun memastikan, PT. Nur Barokah Pratama tak terdaftar sehingga dipastikan rekrutmen kepada para CPMI merupakan ilegal. Selain itu, ciri dari tindakan lain yang dinilai ilegal ialah tak didaftarkannya para CPMI ke Dinas Tenaga Kerja sebelum diberangkatkan.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Menikah, Serda Pandu Gugur di KRI Nanggala 402, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Tangis

"Setelah kami periksa, ternyata tidak ada nama PT Nur Barokah Pratama. Maka jelas, rekrutmen yang dilakukan adalah perbuatan ilegal karena perusahaan itu tidak terdaftar. Kalau perusahaan resmi, tentu harus mendaftarkan CPMI ke Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

Adapun dari penggerebekan yang dilakukan, petugas turut mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen CPMI dan PMI berjumlah lebih dari 500 orang, kwitansi dan bukti transaksi antara PMI dengan sponsor, nama-nama sponsor yang bekerja sama dengan N, dan barang-barang yang berhubungan dengan penempatan oleh PT. Nur Barokah Pratama.

"Sebuah kerja yang harus kita apresiasi dan kita juga harapkan kerja bersama di lapangan bisa terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara," pungkas dia.

Baca Juga: Dua Partai Pendukung Setia Jokowi Ini Disebut Bakal Berpaling ke Demokrat dan PKS, PD: Sangat Rasional

Berikut ini identitas lima CPMI tersebut:


1. Yuliawati (47) asal Kabupaten Sukabumi;

2. Neni Nurmana (47) asal Kabupaten Cianjur;

3. Nunung (48) asal Kabupaten Sumedang;

4. Suneti (37) asal Kabupaten Cirebon;

5. Ina Rasinah (47) asal Kabupaten Indramayu;

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah