Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Dalam Beberapa Kasus Boleh Ditembak!

- 27 April 2021, 20:53 WIB
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./ /Tangkapan Layar/

GALAMEDIA - Tim kepolisian dan Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15.30 WIB.

Dari tayangan video singkat yang tersebar di media sosial, Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap saat berada di rumah.

Munarman tampak mengenakan baju koko dan sarung. Saat ditangkap, ia sempat meminta kepada petugas agar bisa mengenakan sandal.

Baca Juga: Munarman Eks FPI Ditangkap Densus 88, Fadli Zon: Mengada-ngada dan Kurang Kerjaan

Namun petugas tak menggubrisnya dan langsung membawa Munarman masuk ke dalam mobil.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman pun mendapat tanggapan dari Muannas Alaidid. Menurutnya, penangkapan itu sudah tepat.

Baca Juga: Densus 88 Temukan Kaleng Berisi Serbuk di Bekas Kantor FPI Usai Menangkap Munarman

"Saya Dukung, Polri sudah tepat! Penangkapan munarman diduga kuat berkaitan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme soal dirinya hadir dalam Baiat ISIS pada Th2015 lalu tetapi tdk memberitahukan kepada aparat berwenang," begitu cuit Muannas di akun Twitter pribadinya, Selasa, 27 April 2021.

Muannas juga ikut mengomentari penangkapan yang oleh sebagian pihak dianggap menyalahi.

Muannas tampak membela polisi. Bahkan ia menyebut penangkapan terduga teroris bisa saja dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Tangkap Munarman, Densus 88 Sita Buku-buku Demokrasi dan Syariat Islam

"Sudah tepat bawa aja, Penangkapan terduga terorisme seperti ini sudah sesuai SOP, dalam beberapa kasus boleh ditembak bila melawan," begitu cuit Muannas.

"Soal materi perkara ada saatnya nanti pembuktian dipengadilan," lanjut Muannas.

Hari ini, Tim kepolisian dan Densus 88 Antiteror Polri pun langsung menggeledah bekas kantor Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) usai menangkap Munarman.

Tim menemukan kaleng berisi serbuk saat menggeledah tempat di Jalan Petamburan III RT 02, RW 03, Tanah Abang pada Selasa, 27 April 2021 itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengky Haryadi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, personel menemukan bahan-bahan yang cukup berbahaya, yakni beberapa kaleng berisi serbuk.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah