Buntut Penangkapan Munarman, Warganet Ramai-ramai Bagikan Cuitan Lawas Mahfud MD, Begini Isinya

- 28 April 2021, 03:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA - Buntut penangkapan eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, warganet mendadak ramai-ramai membagikan sebuah ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD tersbut berupa sebuah cuitan di Twitter yang ditulis pada 2017 silam.

Sebuah akun @BosTeml** di Twitter, pada Selasa, 27 April 2021 malam mengajak pengikutnya untuk membagikan sebuah tangkapan layar berisi cuitan Mahfud MD.

"Retweet masif ini aja bro, viralkan," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan itu, terlihat pernyataan Mahfud MD yang yang menyebut bahwa setiap kasus dapat dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum.

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Serbuk yang Ditemukan di Bekas Markas FPI Adalah Bahan Baku Peledak

"Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya," begitu tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersbut sudah dibagikan oleh lebih dari 1000 akun di Twitter termasuk oleh beberapa tokoh nasional.

Seperti diketahui, kendati penangkapan Munarman mendapat dukungan dari berbagai pihak, namun tak sedikit yang bersikap sebaliknya.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Fadli Zon menilai bahwa penangkapan Munarman adalah mengada-ngada.

Baca Juga: Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Dalam Beberapa Kasus Boleh Ditembak!

"Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak dengan tuduhan teroris ini, Sungguh mengada-ngada dan kurang kerjaan" ujarnya dikutip Galamedia dari akun Twitternya @fadlizon Selasa, 27 April 2021.

Untuk diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Agrowisata Cianjur, Cipendawa dan Cikanyere Jadi Andalan

Lebih lanjut Ramadhan menuturkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Ramadhan juga menyebut Densus 88 Antiteror menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penangkapannya dilakukan kurang-lebih pukul 15.00 WIB, dan saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," tutur Ramadhan.

Ramadhan kemudian menyampaikan saat ini Munarman sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

"Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x