Munarman Ditangkap Densus 88, Edi Hasibuan: Polri Tidak Pernah Mundur

- 28 April 2021, 05:15 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin. /Tangkapan layar video/WhatsApp/

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Serbuk yang Ditemukan di Bekas Markas FPI Adalah Bahan Baku Peledak

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari.

Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.

Baca Juga: Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Dalam Beberapa Kasus Boleh Ditembak!

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x