Masyarakat Hukum Udara Berharap Banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja

- 29 April 2021, 20:34 WIB
webinar
webinar /Tangkapan layar./

Sementara itu, sebagai pabrikan pesawat yang juga hadir pada diskusi, Head of Country Airbus Indonesia Dani Adriananta menyatakan dukungan kepada Indonesia dan juga maskapai Indonesia untuk terus berkembang.

"Airbus sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1976 dan saat ini masih bekerjasama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk pesawat sipil dan militer," terangnya.

Dikatakannya Airbus menempatkan Indonesia sebagai pasar penting dari produk Airbus dan pasar kedua terbesar di Asia Pasifik serta nomer empat di dunia dalam jumlah penerbangan yang menggunakan produk Airbus.

Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Nomor 2 Paling Sering Terjadi!

Pengamat Sektor Aviasi, Alvin Lie mengingatkan hal yang perlu dibahas pasca diundangkannya UUCK adalah terkait dengan pekerja (sumber daya manusia) utamanya sertifikasi, prosedur, serta validasi untuk sertifikasi yang dikeluarkan di luar negeri.

"Perlu diperhatikan sektor ketenagakerjaan seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana jika dikaitkan dengan industri penerbangan, masih banyak pilot yang bekerja dengan dasar kontrak waktu tertentu. Padahal, dalam konteks PKWT hanya mencakup pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama/inti," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa airlines yang membebankan biaya type rating kepada pilotnya. Padahal jika dikaitkan dengan peraturan ketenagakerjaan, seharusnya biaya tersebut di cover oleh airlines.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Perhubungan Udara, Endah Purnama menerangkan bahwa Kementrian Perhubungan saat ini sedang dalam proses untuk memperbaiki peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Sudah kami proses perbaikan ini, semalam sudah selesai dan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x