Masyarakat Hukum Udara Berharap Banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja

- 29 April 2021, 20:34 WIB
webinar
webinar /Tangkapan layar./

Antara lain terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.

"Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5 Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi dan ada 2 Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone," jelasnya.

Novie menerangkan bahwa khusus pembuatan aturan drone ini, merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya diatas 25 Kg, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Ingin Menjadikan Kabupaten Bandung Wisata Fashion

"Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis," katanya.

Kepala Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Unpad, Prita Amalia menyampaikan salah satu poin temuan dalam PP 32/2021 terkait aturan penghapusan pendaftaran pesawat yang merupakan konsekuensi dari terdaftarnya Indonesia dalam Capetown Convention.

"Ada pertentangan antara isi UU Penerbangan yang tidak diubah dalam UUCK dengan isi PP 32/2021, di mana Undang-Undang mengatur penghapusan pendaftaran pesawat dilakukan atas dasar permintaan dari pemilik atau lessor ketika terjadi cedera janji, sedangkan aturan pelaksanaan dalam peraturan pelaksanaan mengharuskan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh,Partner dari MKK lawfirm, Enny Purnomo Widhya menjelaskan bahwa inkonsistensi isi aturan ini membuat kebingungan pada level pelaksanaan dan dipertanyakan banyak pihak, termasuk bank-bank asing yang menjadi kreditur dalam pengadaan pesawat bagi maskapai Indonesia.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Kasus Terorisme, Mardani Ali Sera: Ini Mengejutkan, Harus Menerapkan Prinsip Praduga

"Pertentangan UU Penerbangan dan PP 32/2021 ini harus diinterpretasikan berlaku untuk penghapusan pendaftaran yang dilakukan tanpa mekanisme surat kuasa dalam rangka Cape Town Convention karena Undang-Undang sudah menentukan tindakan ini harus bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Jika tidak diartikan demikian, maka hal ini mungkin terjadi karena typo error," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x