Cimahi Bakal Terapkan Parkir Langganan Bagi Kendaraan Bermotor

- 29 April 2021, 20:37 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Juru Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (On Street) di Gedung D Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Kamis, 29 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Juru Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (On Street) di Gedung D Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Kamis, 29 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bakal menerapkan parkir langganan bagi kendaraan bermotor.

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk menggenjot potensi retribusi parkir yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Cimahi Hendra Gunawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Dessy Setiawati mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan konsep penerapan parkir langganan bagi kendaraan bermotor Kota Cimahi.

"Kami mulai koordinasi dengan instansi terkait seperti Samsat untuk merancang teknis penerapannya. Kebijakan ini juga melihat hal yang sudah diterapkan di Kabupaten Sumedang, dimana kendaraan bermotor membayar biaya langganan parkir cukup satu kali untuk setahun," katanya.

Baca Juga: Ngaku Didatangi Oknum Penyidik KPK, Terdakwa Korupsi RTH Bandung Singgung Soal 'Uang Buang Sial'

Hal itu ia sampaikan usai Sosialisasi dan Evaluasi Juru Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (On Street) di Gedung D Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Kamis, 29 April 2021.

Menurutnya, melihat jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Cimahi, potensi rertibusi parkir bisa dicapai signifikan.

"Jika dihitung dari total jumlah kendaraan bermotor plat Kota Cimahi potensi retribusi parkir bisa mencapai Rp 8 miliar-10 miliar," katanya.

Potensi retribusi pajak saat ini juga bertambah dari bermunculannya restoran, tempat makan, hingga coffe shop yang menjamur di Kota Cimahi.

Saat ini titik parkir yang dikelola Dishub Kota Cimahi mencapai 89 titik yang tersebar di 18 ruas jalan.

Baca Juga: Korban KKB Papua Sudah Banyak, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Yang Penting Itu Musnah dan Rata Dulu!

"Kemunculan tempat makan terutama coffe shop di Kota Cimahi cukup signifikan menambah retribusi pajak. Kita bisa tempatkan juru parkir binaan," jelasnya.

Diakuinya, kondisi pandemi covid-19 turut berdampak pada raihan retribusi parkir. Dimana pertokoan belum beroperasi secara penuh karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk potensi retribusi parkir memang belum maksimal karena PPKM masih berlanjut, pertokoan belum kembali normal seperti sebelum pandemi," ujarnya.

"Karena itu, selain menata area parkir dan pengelompokan sesuai kelas jalan Dishub Kota Cimahi juga terus mencari potensi retribusi parkir agar bisa lebih dioptimalkan," lanjut dia.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Juru Parkir di Luar Ruang Milik Jalan mengatakan, pihaknya kerap memantau kondisi perparkiran di jalanan Kota Cimahi.

Baca Juga: Ngatiyana Ajak Seluruh Jajaran ASN Pemkot Cimahi Bayar Zakat Lebih Awal

"Saya ke pasar, ke terminal, ke jalan dan berbincang dengan juru parkir atau mengamati dari jauh. Jadi saya tahu apa yang terjadi di lapangan, kendalanya, bukan untuk mengungkit kesalahan juru parkir tapi juga sebagai bahan evaluasi untuk kebijakan ke depan," terang Ngatiyana.

"Mudah-mudahan pembinaan ini bisa diterapkan di lapangan, sehingga turut membantu kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi," harapnya.

Pembinaan yang diberikan terkait cara parkir yang benar dan sesuai aturan agar tidak memicu kemacetan, termasuk waktu dan retribusi parkir. Upaya lain untuk memberi kenyamanan kepada pengguna kendaraan yang parkir, ternasuk mengamankan kendaraan.

"Selain mengutamakan keselamatan pengguna jasa perparkiran dan pengguna jalan, juga yang terpenting juru parkir agar melaksanakan pelayanan jasa perparkiran dengan tertib dan aman," katanya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Blok Kontak Sang Nenek di Hari Ulang Tahun ke 70, Hetty : Gak Tahu Kenapa

Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengingatkan juru parkir agar melakukan pemungutan retribusi parkir sesuai tarif.

"Biasanya tarif parkir tertera pada rambu yang berada di masing-masing lokasi parkir. Pemungutan retribusi harus sesuai aturan, apabila tidak sesuai bisa terkena saber pungli dan jika tertangkap tangan maka resiko ditanggung sendiri," jelasnya.

Dikatakan Ngatiyana, melalui kegiatan tersebut diharapkan para juru parkir memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna lahan parkir, dengan menjaga dan mengatur kendaraan agar tetap rapi dan tertib, serta memahami peraturan dan ketentuan perparkiran.

"Saya berharap agar dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan baik, menjaga sopan santun dan lebih bersabar dalam melayani pengguna jasa. Jangan sampai kejadian bentrok dan keributan karena hal yang sepele sehingga berdampak besar," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x