Sejumlah Politisi Bela Munarman, Husin Shihab: Jangan-jangan Mereka Bagian dari Jaringan Terduga?

- 30 April 2021, 14:58 WIB
Pendiri Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab.
Pendiri Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. /twitter.com/@HusinAlwi

Baca Juga: 6 Sejarah Kelam Tenggelamnya Kapal Selam di Dunia, Salah Satu Kapalnya Berhasil Ditemukan!

“Dalam UU Teroris ada Pasal 28, polisi boleh nangkap terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan, bukan berdasarkan KUHAP!,” ujarnya.

Ia juga mengaku heran dengan sejumlah politisi justru membela Munarman dari tuduhan terorisme dan penangkapan oleh tim Densus 88.

“UU Teroris Tahun 2018 disahkan dan didukung oleh @PDemokrat@Gerindra. Sangat aneh jika penangkapan Munarman yang diduga menyembunyikan adanya aktifitas teroris itu,” terangnya.

“Dibantah oleh kader partai yang mendukung UU tersebut. Atau jangan2 mereka ini bagian dari kesatuan dari jaringan terduga?," sambungnya.

Baca Juga: Ini Risiko Mencoba Tester Make-up Sembarangan

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada, Selasa 27 April 2021, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufakat jahat dan menyembunyikan tindak pidana terorisme.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x