Polemik Munarman, Muannas Sebut Fadli Zon Termakan Omongannya Sendiri

- 1 Mei 2021, 16:25 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Dok. PMJ News.

GALAMEDIA – Penggiat media sosial, Muannas Alaidid turut menyoroti ihwal pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon terkait penangkapan eks Sekjen FPI, Munarman oleh Densus 88.

Muannas Alaidid menganggap bahwa pernyataan Fadli Zon terkesan membela Munarman.

Bahkan, menurut Muannas, Fadli Zon menganggap bahwa penangkapan Munarman itu telah mempertontonkan kekuasaan yang berlebihan.

Muannas Alaidid menilai penangkapan Munarman tidak menunjukkan suatu perilaku kekuasaan yang berlebihan.

Menurut Muannas Alaidid, perilaku yang berlebihan itu justru dipertontonkan oleh pernyataan Fadli Zon sendiri.

Muannas Alaidid, menyebut, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya perubahan pada UU terorisme terkait waktu penyidikan kasus terduga terorisme.

Baca Juga: Dirikan Partai Ummat, Gus Umar: Moeldoko Belajarlah dari Amien Rais, Bukan Malah Nyolong

“Yang berlebihan itu soal hukum ditanggepin politisi model Fadli Zon,” kata Muannas Alaidid yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid., Sabtu 1 Mei 2021.

"Dulu masa penangkapan terduga teror cuma 7 hari sekarang jadi 14 hari bahkan bisa diperpanjang 7 hari lagi untuk dapat didalami penyidik," tambah dia.

Menurut Muannas Alaidid, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Fadli Zon tidak konsisten dengan apa yang ditetapkan dan dijalankan partainya yaitu Partai Gerindra.

Berdasarkan pengamatannya. Muannas menyebut bahwa UU yang mengatur ihwal terorisme telah disetujui langsung oleh Ketua Pansus M. Syafii.

Baca Juga: Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Menariknya, menurut Muannas Alaidid, M. Syafii merupakan sosok yang tidak asing lagi di partai besutan Prabowo Subianto itu.

“UU Terorisme hari ini dulu disetujui Gerindra bahkan Ketua Pansusnya M. Syafii dari Gerindra,” pungkas Muannas Alaidid. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x