Toko di Kota Cimahi Bakal Ditindak Tegas Jika Menerima Pengunjung Melebihi Kapasitas Maksimal

- 3 Mei 2021, 19:16 WIB
Sejumlah ASN dan warga antusias berdatangan ke Bazar Ramadan di Selasar Gedung B  Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Kamis 22 April 2021. Pemkot Cimahi akan menindak toko yang menerima pengunjung melebihi kapasitas maksimal.
Sejumlah ASN dan warga antusias berdatangan ke Bazar Ramadan di Selasar Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Kamis 22 April 2021. Pemkot Cimahi akan menindak toko yang menerima pengunjung melebihi kapasitas maksimal. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

 

GALAMEDIA - Warga mulai menyerbu pasar tradisional dan pusat perbelanjaan menjelang Lebaran 2021. Hal itu berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan bertindak tegas terhadap pertokoan yang melanggar aturan kapasitas.

"Kita akan tegaskan aturan bahwa tempat perbelanjaan, pasar, restoran hanya boleh kapasitas 50 persen dari ruangan, hanya segitu yang bisa dipenuhi karena kalau lebih bisa menimbulkan kerumunan," ujar Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana ditemui di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua MUI Tanggapi Pengusiran Seorang Pria yang Hendak Shalat Pakai Masker: Takmir Masjid Mesti Ngerti Agama!

Menurut Ngatiyana, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 pihaknya turut menyasar pusat perbelanjaan dan pasar.

"Mulai 6-17 Mei 2021 dalam rangka pelarangan mudik lebaran, kita tingkatkan penegakan prokes dengan salahsatunya sasaran pasar dan pusat perbelanjaan, karena meningkatnya kerumunan. Tim Satgas Covid-19 akan patroli dan penyekatan di tempat keramaian untuk memecah kerumunan," katanya.

Hal tersebut berlaku untuk tempat ibadah yang melebihi kapasitas maksimal.

"Termasuk tempat ibadah yang kira-kira pelaksanaan kegiatannya dipenuhi lebih dari 50 persen kapasitas. Kita turunkan Satgas, juga DKM agar bertanggungjawab dalam prokes selama ibadah ramadan agar memastikan pelaksanaan disiplin prokes," tegasnya.

Termasuk pengawasan ke kawasan industri. "Pada saat pembagian THR (tunjangan hari raya) tentu perlu pengawasan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita bakal turun juga memantau," jelasnya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Janji Bantu Promosikan Produk Kopi Kabupaten Bandung

Menurut Ngatiyana, jika pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan melanggar aturan kapasitas hingga memicu kerumunan, maka akan ditindak tegas.

"Kami akan beri sanksi tegas, beri teguran kepada pimpinan perusahaan mulai dari teguran 1-2-3, hingga sanksi terberat sampai pencabutan izin," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembahasan secara internal terkait kerumunan di beberapa toko modern pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.

Baca Juga: UOB Indonesia Tawarkan Berbagai Solusi Perbankan dan Investasi, Salah Satunya Lewat Kejutan Simpanan 2.0

Pihaknya mengaku akan mengingatkan kembali pengelola toko modern untuk tetap menjaga prokes, dan membatasi pengunjung sesuai ketentuan dari Satgas di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Untuk pasar tradisional kami lakukan prokes seperti biasa, dan diingatkan baik melalui operator ataupun petugas yang keliling, menggunakan megaphone, dan akan membatasi dan mengatur pengunjung, dengan pemberian kartu, sebagau kontrol kapasitas pengunjung," terangnya.

Dadan juga mengaku akan meminta bantuan tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk monitoring. "Kami akan minta bantuan Satgas untuk monitor juga, karena akan beda secara psikologis manakala yang menegur petugas sehari-hari dibanding ditegur oleh petugas khusus," sebutnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x