Baca Juga: Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, Yan Harahap: Apa Mereka Sadar Bahwa itu KLB Abal-abal?
Sebelumnya,MK telah resmi menolak pengajuan uji formil dan materil pada revisi UU KPK.
Pengajuan revisi UU KPK ini dilayangkan oleh Agus Rahardjo dkk karena mereka menemukan beberapa bagian dalam UU KPK yang dinilai cacat secara prosedur.
Kecacatan dari UU KPK tersebut terdapat dalam bagian perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ketiga bagian tersebut didasari oleh 5 bangunan pendapat.
Penolakan revisi UU KPK tersebut disebabkan oleh sudah terpenuhinya UU KPK jika ditinjau dari asas tujuan dan kejelasannya.***