KPK Kian Lemah, MK Disebut sebagai ‘Dalang’ di Balik Ini Semua, Kang Dede: Ingat Radikalis Anti Pancasila!

- 4 Mei 2021, 17:57 WIB
Komisaris PT Pelni Kristia Budhyarto atau Kang Dede.
Komisaris PT Pelni Kristia Budhyarto atau Kang Dede. /Twitter.com/@kangdede78/Twitter/@kangdede78

GALAMEDIA – Komisaris PT. Pelni, Kristia Budhyarto atau Kang Dede turut menyoroti isu melemahnya KPK dalam memberantas segala tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kang Dede menganggap bahwa melemahnya KPK disebabkan oleh ditolaknya uji formil revisi UU KPK oleh MK.

"Uji formil revisi UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo cs ditolak MK," kata Kang Dede dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @kangdede78, Selasa 4 Mei 2021.

Menurutnya, penolakan tersebut akan menjadi mimpi buruk bagi MK. Hal tersebut, menurut Kang Dede, disebabkan karena sekumpulan KPK 'Taliban' telah menunggu untuk merusak MK.

Baca Juga: Tak Disangka! KPK Amankan Barang Ini Usai Menggeledah Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kang Dede menganggap bahwa MK tidak memetik pelajaran dari BKN yang dimana akun media sosialnya telah 'dihajar' kaum radikalis anti Pancasila.

"Tinggal nunggu gerombolan KPK 'Taliban' cs, merusak akun sosmed MK, setelah akun sosmed BKN dihajar radikalis anti Pancasila," jelasnya.

Maka dari itu, Kang Dede meminta kepada MK untuk segera meninjau ulang permohonan revisi UU KPK tersebut sebelum mimpi buruk itu benar terjadi.

"Jadi radikalisme itu nyata, cek aja serangan gerombolan itu. Itu saja," pungkasnya.

Baca Juga: Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, Yan Harahap: Apa Mereka Sadar Bahwa itu KLB Abal-abal?

Sebelumnya,MK telah resmi menolak pengajuan uji formil dan materil pada revisi UU KPK.

Pengajuan revisi UU KPK ini dilayangkan oleh Agus Rahardjo dkk karena mereka menemukan beberapa bagian dalam UU KPK yang dinilai cacat secara prosedur.

Kecacatan dari UU KPK tersebut terdapat dalam bagian perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ketiga bagian tersebut didasari oleh 5 bangunan pendapat.

Penolakan revisi UU KPK tersebut disebabkan oleh sudah terpenuhinya UU KPK jika ditinjau dari asas tujuan dan kejelasannya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x