Apresiasi Pernyataan Presiden, Fadli Zon: Pembuat TWK Perlu Pendidikan P4 100 Jam

- 18 Mei 2021, 13:47 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./Instagram.com/@fadlizon
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./Instagram.com/@fadlizon /

GALAMEDIA - Politisi Gerindra Fadli Zon memberikan apresiasi kepada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan bahwa hasil dari TWK KPK yang mana 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos, tak bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian atau pemecatan.

Menurutnya, masih ada cara yang lebih baik daripada memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut yaitu dengan pemberian pendidikan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 18 Mei 2021: Gawat! Dewa Termakan Rayuan Alya ‘Si Ratu Ular’

Kemudian, Fadli Zon pun mengusulkan untuk pembuat TWK perlu ikut semacam pendidikan P4 100 jam, dan sosialisasi 4 pilar.

"Apresiasi pernyataan P @jokowi. Usul sy pembuat tes wawasan kebangsaan ini serta merta perlu ikut semacam pendidikan P4 100 jam dan sosialisasi 4 pilar difasilitasi oleh @mprgoid. Narasumbernya bisa diambil dari 75 pegawai," cuitnya di akun Twitter @fadlizon, dikutip Galamedia pada Selasa, 18 Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyarankan untuk pegawai yang tidak lolos TWK, untuk mengikuti pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Bisa Lewat HP

Hal tersebut perlu segera dilakukan baik untuk individu ataupun organisasi, karena KPK harus memiliki SDM baik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Dengan demikian, hasil dari TWK yang sebelumnya dilakukan bagi pegawai KPK harus menjadi dasar dalam perbaikan institusi maupun pegawainya.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa ia sependapat dengan hasil dari pertimbangan MK, yang dimana proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Terapkan 8 Strategi Sukses Lolos Tes CPNS, Nomor 7 dan 8 Paling Penting!

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengajuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menindak lanjuti status dari ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x