Lengkap! Begini Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 19 Mei 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi. Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta. /Pixabay

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan usaha kecil kembali menyalurkan bantuannya pada Mei 2021.

Bantuan tersebut yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan untuk membantu UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 84,2 persen pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dan 80 persen alami penurunan permintaan konsumen selama pandemi.

Besaran dana yang diberikan oleh Kemenko PMK pada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan tak mendapatkan bantuan berulang.

Baca Juga: Israel Murka! AS Ungkap 4 Negara Sasaran Serangan Berikutnya, UAS: Melayu Akan Datang!

Bantuan tesebut rencananya akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM. Anggaran yang disiapkan APBN dalam program ini sebesar Rp 11,76 triliun.

Lalu bagaimana mengetahui daftar penerima terbaru BPUM? Masyarakat pelaku UMKM bisa langsung mengunjungi situs BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan memasukan nomor KTP.

Berikut langkah-langkah mengecek daftar penerima bantuan di BLT UMKM Mei 2021:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang telah disediakan
3. Lalu masukan kode verifikasi
4. Selanjutnya ke proses inquiry
5. Setelah berhasil verifikasi akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun syarat-syarat yang berhak menerima bantuan BLT UMKM seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
5. Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mau Dapat BLT Rp1,2 juta? Gampang Lho, Cukup dengan KTP dan NIK Dana Bakal Cair Usai Lebaran!

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di e-form BRI:

1. Membawa buku tabungan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat.

Jika pelaku UMKM belum terdaftar untuk menerima bantuan tersebut maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x