Terang-terangan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Katakan Hukum Itu Bisa Dijualbelikan

- 5 Juni 2021, 19:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Sumber: Instagram / @mohmahfudmd/

Menurutnya, semua orang saat ini bisa mencari kebenaran atas nama hukum.

"Mau korupsi ada dalilnya kok sekarang. Kalau DPR katakan 'saya endak mau kalau enggak dikasih anggaran begini'. DPRD 'saya endak mau setuju Perda ini kalau saya tidak jatah begini' itu ada dalilnya," ujarnya.

"Karena membuat Perda itu harus dengan persetujuan DPRD. Ditangkaplah itu Gubernur Jambi itu, karena buat proyek, DPRD tidak setuju (lalu) kasih Alphard satu-satu, kena. Perdanya jadi. Alasannya benar nih secara hukum, karena kewenangannya DPR, DPRD tingkat 1, 2, sampai pusat begitu mainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi 'Negeles' Usai Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Silakan Besok Dicandain Penyidik

Sehubunngan hal itulah, Mahfud menyatakan, hukum sudah lepas dari sukmanya, moralitas.

Disebutkan, itupun berlaku di pengadilan. Ia mencontohkan penggunaan pasal yang bisa diatur untuk memenangkan pihak tertentu.

"Di pengadilan juga begitu. Kalau anda mau memenangkan perkara ini pake pasal ini, kalau menangkan ini pasal ini. Saya katakan hukum itu bisa dijualbelikan, beli," ucapnya.

"Beli ke jaksa, bisa. Makanya banyak jaksa masuk perkara. Polisi jenderalnya juga masuk penjara. Hakimnya masuk juga. Karena beli, jual beli hukum. Tinggal pilih pasal mana yang bisa menguntungkan si a tapi a ini bayar ke saya, ini banyak. Ini problem kita. Saya ingin katakan betapa tidak mudah kita hadapi ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x