Pemkot Cimahi Tidak Akan Segan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

- 7 Juni 2021, 14:48 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Jajaran Satgas Covid-19 Cimahi bersama Forkopimda melakukan pengawasan secara ketat terhadap pasar-pasar modern, pasar-pasar tumpah dan pasar-pasar kaget yang ada di Kota Cimahi yang berpotensi mengundang kerumunan orang banyak.

Tidak itu saja, mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) akan mendapat sangsi yang tegas.

Pengawasan terhadap tempat keramaian ini, dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi sendiri yang masih berada dalam zona oranye.

Baca Juga: Bikin Ngeri Peminat, Jelang Piala Eropa Dortmund Banderol Haaland Rp 3,4 Triliun

“Termasuk kegiatan keagamaan maksimal hanya bisa 50% dari kapasitas. Tempat-tempat tertutup hanya 25% yang diperbolehkan. Ini akan terus kita tegaskan supaya sesuai dengan aturan,” terang Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, belum lama ini.

Dijelaskan Ngatiyana, jajaran Satgas Covid-19 dengan unsur Forkopimda Kota Cimahi sudah sepakat akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih nekad melanggar aturan, terkait pembatasan kapasitas ini.

Namun ngatiyana mengaku, penerapan sanksi ini bukan dilandasasi rasa benci, karena sebaliknya sebagai bentuk ketegasan dan kepedulian Pemkot Cimahi agar penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi ini tidak terus meningkat ke depannya.

Baca Juga: Ramai Soal Dana Haji Dipakai untuk Pembangunan Infrastruktur, Musni Umar Minta Pemerintah Segera Mengaudit

“Angka Covid-19 kita meningkat sehingga perlu ada ketegasan. Salah satunya kalau memang melanggar waktu atau kapasitas, kami sudah sepakat kegiatan itu kita tutup," tegasnya.

Sementara untuk pasar-pasar tumpah, apabila ada kapasitas yang melebihi supaya dijaga.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x