Sembako Kena Pejak, Yan Harahap : Pertanda Keuangan Negara Sekarat, Semoga Masyarakat Tidak Melarat

- 9 Juni 2021, 18:57 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

GALAMEDIA – Politisi asal Partai Demokrat turut menyoroti kebijakan baru mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Jubir Ma’ruf Amin: Investasi Dana Haji ke Infrastruktur Itu Boleh Selama Sesuai dengan Hukum dan Prinsip Syari

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x