Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Yan Harahap lantas mengasihani masyarakat Indonesia karena barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Pembeli Menu BTS Meal Membludak, Polri Turun Tangan Segel Beberapa Gerai McDonald's
Lebih jauh ia menduga, ini adalah pertanda keuangan negara yang semakin sekarat. Politisi satu ini berharap masyarakat di Indonesia tidak semakin melarat dengan adanya kebijakan mendadak tersebut.
Hal ini ia sampaikan melalui Twitternya @YanHarahap hari ini, Rabu, 9 Juni 2021.
“Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak, Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’. Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” tulisnya. ***