Kasus Unlawful Killing Belum Juga Diproses, Refly Harun: Ini Kasus Paling Besar dalam Pemerintahan Jokowi

- 17 Juni 2021, 17:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyinggung soal proses unlawful killing.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyinggung soal proses unlawful killing. /./* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

GALAMEDIA – Kasus unlawful killing (di luar proses hukum) yang telah menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih belum diajukan ke tahap dakwaan.

Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka yang merupakan oknum polisi sampai saat ini belum ditahan.

Pihak kepolisian pun belum mengungkap identitas kedua oknum tersebut.

"Paling lambat hari Jumat, (18/6) akan dilimpahkan kembali ke JPU," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andri Rian, Rabu, 16 Juni 2021.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas memberikan tanggapannya terkait hal ini. Refly menuturkan, pasti sulit mengungkap kasus ini jikalau ada tujuan tersembunyi dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Gabung Partai NasDem, Syahrial Nasution Doakan Moeldoko Agar Selalu Bercermin

"Pasti sulit (mengungkap) kasus ini. Kalau memang ada the hidden agenda," tuturnya dilansir melalui YouTube Refly Harun, Kamis, 17 Juni 2021.

Menurut Refly, masalah ungkap mengungkap kasus ini berada di keinginan pemerintah untuk mengusutnya.

"Karena barangkali masalahnya sudah soal willingness, keinginan. Jadi kalau willingness itu kurang, ya agak susah memang," katanya.

Keinginan ini, kata Refly, hanya bisa berubah jika konselasi politik juga berubah dan pemerintahan pun harus mau mengungkapnya.

"Dan pemerintah yang sekarang ibaratnya tidak terlalu ingin mengungkap kasus ini, maka tidak akan pernah terungkap," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bandung, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Advokat ini mengatakan, publik memang tidak bisa berbuat apa-apa selain mempertanyakan karena kekuasaan memiliki kepentingan.

"Tapi kita mau apa, kalau kekuasaan yang pegang tangan, yang punya kepentingan, maka masyarakat tidak bisa apa-apa, kecuali mempertanyakan," tuturnya.

Refly lalu mempertanyakan alasan pihak kepolisian tidak menahan dua pelaku atau tersangka saat itu.

"Nah this is the question, kenapa kalau memang pihak kepolisian yakin bahwa yang bersangkutan itu memang pelaku di lapangannya atau tersangkanya, kok tidak ditahan," ucap dia.

Padahal, menurut Refly, ini merupakan kasus yang sangat besar dan paling besar dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Stroke, Suminta Kini Punya Kursi Roda Impiannya

"Padahal ini kasus yang sangat dan maha besar ya, paling tidak ini kasus paling besar dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang menghilangkan enam nyawa sekaligus," tandasnya.

Namun tindakannya tidak sesuai dengan kasus tersebut dan justru yang ditahan adalah HRS dan pentolan FPI lainnya.

"Tetapi perlakuannya biasa-biasa saja, malah yang ditahan Habib Rizieq, Habib Hanif, kemudian pentolan-pentolan FPI lainnya yang merupakan pelanggar prokes," papar Refly.

Lebih jauh Refly juga heran dengan pihak DPR yang berdiam diri, padahal kasus ini dapat membuat seorang presiden bermasalah menurut hukum ketata negaraan.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Stroke, Suminta Kini Punya Kursi Roda Impiannya

"Saya juga agak heran, kenapa kalangan DPR berdiam diri terhadap kasus ini. Padahal ini adalah kasus yang luar biasa ya, yang dalam hukum ketata negaraan harusnya ini bisa membuat seorang kepala negara sekalipun itu bisa bermasalah," terangnya.

"Kalau tidak ada proses penegakan hukum yang genuine dalam melakukan proses penyidikan dan pendakwaan terhadap kasus ini," pungkas Refly.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x